Sejarah Tanam Paksa

 


bandung tempo doeloe
PERKEBUNAN TEBU DI JAWA TEMPO DOELOE

Pada zaman V.O.C. ada 2 macam jalan untuk memperoleh hasil bumi dari bangsa indonesia ialah :
1. Contingenten, ialah pemungutan hasil bumi dari pemerintah denagan tidak memberi kerugian sesenpun, karena pemungutan ini dianggap sebagai "pajak hasil bumi" (belasting in natura). Sudah barang tentu pajak semacam ini berlaku didaerah yang langsung dikuasai oleh V.O.C.

2. Verplichte Laveranties, ialah pemungutan hasil bumi dari pihak pemerintah yang berdasarkan perjanjian antara pemerintah V.O.C. dengan penduduk Indonesia  dengan penggantian yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah V.O.C. tentang hal pemungutan Verlichte Laveranties ini berhubungan dengan rakyat Indonesia yang ada di bawah raja-raja Indonesia. Dalam hal pemungutan ini V.O.C. minta perantaraan raja-raja tersebut.

Kedua macam pemungutan pajak ini pada waktu pemerintan Raffles di ganti dengan pajak tanah (landrente) ialah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah berdasarkan anggapan, bahwa penduduk itu penyewa tanah kepunyaan pemerintah.


POLITIK PEMERINTAH BELANDA
Negeri Belanda yang sejak kekalahan kaisar Napoleon Bonaparte itu dijadikan Kerajaan Belanda (Het Koninklijk der Nederlanden) diwawah kekuasaan keluarga raja-raja Oranje mengalami pengaruh cuta-cita Revolusi Perancis . Seperti di Perancis banyak negara-negara di Eropa diantaranya negeri Belanda yang bercita-citakan untuk mengikuti aliran Liberaslime. Pada tahun 1830 negeri Belanda dipimpin oleh orang-orang yang beraliran Liberalisme dan mereka ini menginginkan pembaharuan pemerintahan di Indonesia sesuai dengan ajaran Liberalisme. Tetapi sejak tahun 1830 itu mereka  terdesak orang-orang Coservatief dan pemerintah Belanda mengirimkan Van den Bosh pada tahun 1830 ke Indonesia sebagai Gubernur jenderal.

Ia mendapat intruksi menjalankan Tanam Paksa, ialah suatu cara pemungutan pajak yang tidak berlainan dari cara lama dalam zaman V.O.C. Aturan baru ini disebut Tanam Paksa (Culytruurstelsel).
 



TUJUAN TANAM PAKSA
Yang disebut Tanam Paksa ialah aturan yang memerintah kepada bangsa Indonesia dibeberapa daerah Indonesia untuk menanam sebagian tanahnya dengan tanaman yang laku dijual di Eropa, misalnya kopi, gula, kapas, tarum dan sebagainya harus diserahkan kepada pemerintah. Aturan Tanam Paksa yang berjalan mulai tahun 1830 khususnya mengenai pulau Jawa.

DASAR HUKUM TANAM PAKSA
Menurut Van den Bosh Tanam Paksa itu didasarkan atas hukum adat yang menyatakan bahwa : Barang siapa berkuasa di suatu daerah, memiliki tanah dan penduduk nya. Pada waktu sebelum Belanda, raja-raja di Indonesia yang berkuasa dan memiliki tanah ; karena raja-raja Indonesia itu sudah takluk kepada Belanda, tanah itu diberikan kepada penduduk, Pemerintah Belanda yang menganggap dirinya pengganti raja-raja. Pada waktu itu sebelum Belanda, tanah itu diberikan kepada penduduk,sehingga sebagian pengganti pemberian tanah itu penduduk  harus memberi  dari hasil tanah kepada raja-raja. Pada waktu raja-raja itu sudah takluk atau banyak daerah yang dimasukkan daerah pemerintah Belanda, Belanda yang menggantikan kekuasaan raja-raja. 

Sumber:Dari Lima Zaman Penjajahan Menuju Zaman Kemerdekaan
       "INDIRA" 1958.



DIJUAL BUKU-BUKU KUNO / LAMA ... !!!


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.