Jalan Raya Post / Groote Postweg Anyer Panarukan 1809
Bagian 2



SUMEDANG TEMPO DULU

Dengan adanya perhubungan darat itu maka perhubungan dan perdagangan bertambah ramai. Perjalanan dari Jawa Barat ke Jawa Timur yang sebelumnya memakan waktu 40 hari dapat dipersingkat menjadi 6 hari. Kemajuan ini memberi kesempatan pula untuk memperbaiki perhubungan pos. Daendels lalu mengadakan pos kuda yang teratur yang peraturannya tercantum dalam:"Provosioneel reglement op het poswesen" yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 1808. 

Tujuannya yang terutama ialah untuk untuk mempercepat pengiriman laporan-laporan dari tentaranya yang berada di daerah-daerah yang jauh dan terpencil,sehingga tidak tergantung kepada pemberangkatan kapal-kapal,dan kiriman-kiriman pemerintah,surat-sruat partikelir maupun pedagang dapat dipercepat pengirimannya.

Pada tanggal 16 Juni 1808 diangkatlah komisaris-komisaris jalan dan perposan di Jawa yang diberi gaji 5.000 ringgit pertahun dan 1.000 ringgit untuk ongkos perjalanan dan untuk pemberian intruksi.

Di samping peraturan di atas dikelurkan pula " Reglement voor de posterijen en voor de inspectie der wegen en herbergen op Java "ialah peratuaran untuk perposan dan untuk pengawasan rumah-rumah penginapan dan jalan-jalan di Jawa.

Peraturan ini diperlukan karena setelah jalan raya tersebut dibuka,maka pada tiap  jarak 15 KM  terdapat rumah-rumah penginapan dan tempat-tempat pertukaran kuda yang menjadi beban rakyat. perhubungan pos diselenggarakan dengan kereta-kereta pos yang sama bentuknya. Postilyon atau sais kuda berbaju seragam biru dengan pinggiran merah mengendarai kereta-kerata pos. Waktu malam pos tetap berjalan terus dimana dipergunakan penunjuk jalan yang mempergunakan obor-obor untuk menerangi jalan.

Peraturan perposan yang dibuat oleh Daendels demikian kerasnya sehingga pegawai pos yang menggelapkan uang 30.000 ringgit dijatuhi hukuman mati.Tiap bulan komis pos harus mengirimkan laporan tertulis dan pertanggungan tri wulan kepada Kepala Pos Ditrik mereka.

Komisaris jalan dan perposan harus mengadakan pemeriksaan lengkap tiap tri wulan pada semua Kantor Pos. Bila administrasi dan kasnya terdapat baik,maka buku posnya ditandatangani sebagai tanda telah rahasia surat. Ia menetapkan bahwa pembukaan surat terlarang.

sumber:Sejarah Post Telegraafen Telefoondienst Indonesia jilid I,1980.


DIJUAL BUKU-BUKU KUNO / LAMA ... !!!


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.